Kedua tersangka dijerat dengan pasal 18 subsider pasal 3 Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undanb ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Diketahui jika KMP Singkil 3 merupakan pengadaan tahun 2018 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil. Anggarannya bersumber dari DAK afirmasi dengan total Rp1,1 miliar.
Sementara pada audit BPKP Banda Aceh ditemukan kerugian negara pengadaan kapal ini sebesar Rp354.767.000.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait