"Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur di belakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang diamankan sebanyak 12 kilogram," katanya.
Di rumah tersebut, polisi juga mengamankan tersangka FA yang berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan sabu-sabu itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait