Truk yang dikendarai Ramli melebihi muatan dan ditilang oleh Satlantas Polres Aceh Tamiang (Antara)

ACEH TAMIANG, iNews.id - Seorang sopir truk di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh diamankan polisi. Pasalnya, sopir bernama Ramli itu memberikan informasi palsu saat mengunggah dan bermaksud memviralkan video polisi yang menilang dirinya.

Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, Iptu Jufni mengatakan, polisi mengamankan sopir truk atas nama Ramli, perekam video anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang minta uang Rp500.000 saat kendaraannya ditilang di kawasan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Dia sebenaranya ditilang karena kendaraannya melebihi tonase," kata Jufni, Senin (21/2/2022).

Jufni menambahkan, Ramli ditangkap di kawasan Seumadam ketika akan masuk UPPKB/jembatan timbang pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Ramli mengendarai truk tronton BL 8966 NH.

Ramli, sopir truk yang ditilang oleh Satlantas Polres Aceh Tamiang (Antara)

"Kendaraan tersebut kapasitas semestinya 27,200 ton, namun setelah ditimbang berat muatan overload hingga 35,130 ton," kata Jufni.

Sebagai informasi, beredar video di aplikasi Tiktok dengan akun Mulizar Driver Muda. Video itu diberi caption, "viralkan masak hari Minggu razia di Kuala Simpang, minta uang Rp500.000 dengan alasan muatan".


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network