Truk yang dikendarai Ramli melebihi muatan dan ditilang oleh Satlantas Polres Aceh Tamiang (Antara)

Jufni kemudian memaparkan, kejadian itu bermula saat Bripka Ade P menghentikan truk tronton BL 8966 NH di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Jadi sopir telah melakukan pelanggaran karena muatan melebihi tonase (overload), sehingga oleh anggota ditilang," kata dia.

Jufni melanjutkan, tindakan yang dilakukan Bripka Ade P bukan dalam kegiatan razia. Kendaraan diberhentikan karena jalannya sangat lambat diperkirakan muatan melebihi kapasitas angkutan.

"Tidak ada transaksi uang antara sopir dan anggotanya saat itu, apalagi pungli. Sopir sempat bertanya kepada petugas kita terkait pembayaran tilang. Bripka Ade P menyarankan untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertulis di surat tilang itu," kata Jufni. 

"Dijelaskan sama anggota kita pembayaran denda melalui bank BRI, biasanya maksimal Rp500.000. Mungkin sopir salah mengartikan bahasa petugas kalau uang Rp500.000 itu merupakan denda, bukan untuk polisi," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network