Iptu Zeska mengatakan, visum tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab kematiannya serta dapat menemukan identitasnya.
"Kami visum guna mengetahui penyebab kematian dan identitasnya," ujarnya lagi.
Berdasarkan pengamatan Lembaga Panglima Laot Aceh, dari bentuknya, kapal 5 GT yang ditemukan tersebut bukan berasal dari Aceh atau Indonesia pada umumnya, melainkan dari negara lain, diduga asal Thailand atau Myanmar.
Namun, karena tidak memiliki identitas, mayat tersebut sempat dikebumikan oleh masyarakat nelayan di Tempat Pemakaman Umum Pulo Nasi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait