Truk muatan kayu hasil illegal logging di Pidie diamankan polisi. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

Kemudian Kasat Reskrim beserta anggota berhenti dan melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut. Petugas pun memeriksa surat-surat muatan kayu yang diangkut, 

“Namun supir tidak dapat memperlihatkan surat-surat atau dokumen sahnya atas kayu bulat sembarang keras tersebut,” katanya. 
 
Selanjutnya, truk beserta sopir dan kernet diamankan ke kantor Satreskrim Polres Pidie guna dimintai keterangan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan Blang Pandak Kecamatan Tangse, Pidie. 

Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu orang yang diamankan, RAN, diketahui tidak terlibat dalam illegal logging tersebut. RAN diketahui hanya penumpang. 

“Tersangka yang diamankan berinisial MW (50) warga Gampong Pulo Pante, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network