Dia meminta kepada pengusaha burung walet ilegal segera membongkar secara mandiri dalam waktu yang sudah diberikan. "Jika tidak, petugas akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban atau pembongkaran," katanya.
Saat ini, Pemkot Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran burung walet di wilayah pusat kota. Hal ini mengingat suara bising dari penangkaran tersebut dapat mengganggu warga sekitar, bahkan membahayakan kesehatan warga.
"Apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan di wilayah pesisir yang jauh dari permukiman penduduk. Kendati demikian, harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait