Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, pada Selasa (2/2/2021), personel Sat Reskrim Banda Aceh menangkap RM (23) asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang menetap di salah satu rumah singgah di Banda Aceh. Dia ditangkap karena melecehkan anak berusia delapan tahun.

"Kejadian ini diketahui atas laporan korban pada orang tuanya sehingga meminta pertolongan warga setempat untuk menangkap pelaku," ujarnya.

Polisi juga menangkap salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Aceh Besar yang bertugas di Banda Aceh berinisial SUR (46). Dia telah melecehkan anak kandung yang baru berumur empat tahun.

"Pelaku yang berprofesi sebagai PNS ini ditangkap karena diduga telah melecehkan anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak. Dia diamankan pada Selasa (16/2/2021)," katanya.

Terakhir pada Senin (22/2/2021), seorang ayah di kawasan Aceh Besar berinisial MUS (43) ditangkap personel Sat Reskrim karena telah memerkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network