BANDA ACEH, iNews.id - Polisi mengungkap motif anak perempuan diduga membunuh ibu kandung di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Anak korban berinisial CMY (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Adytya Pratama mengatakan, untuk motif pembunuhan dugaan sementara karena ada kekecewaan tersangka terhadap korban.
"Secara motif diduga memang ada kekecewaan, kekesalan yang dipendam oleh tersangka. Mungkin dulunya ada perilaku atau hal-hal yang tidak bisa diterima di hati anaknya sehingga pada saatnya tidak bisa ditahan rasa itu dan malam itu CMY melakukan hal tersebut," ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya dalam kasus ini tersangka tidak atau belum mengakui perbuatannya.
"Tersangka belum mengakui perbuatannya, namun kami memang tidak mengejar pengakuan tapi pembuktian dengan scientific crime investigation," katanya.
Diketahui, korban Evi Marina Amaliawati (53) warga Kota Sabang, Aceh ditemukan tewas dengan luka di kepala di kamar rumahnya pada awal Januari lalu. Polisi menyelidiki kasus ini selama dua bulan dengan memeriksa 10 saksi dari tetangga, keluarga dan pacar tersangka hingga menemukan petunjuk kuat. Selain itu polisi juga menemukan batu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban sebagai alat bukti.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait