Dalam pengungkapan kasus, tersangka awalnya merancang skenario ada perampokan di rumah korban. Namun dari penyelidikan polisi, tidak ditemukan tanda-tanda perampokan di rumah tersebut sebab semua barang berharga milik korban tidak ada yang hilang.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi serta pemeriksaan psikologi forensik, tersangka diduga kuat telah membunuh ibu kandung dengan menggunakan batu yang ada dalam rumah.
Saat ini tersangka ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait