Ilustrasi, polisi mengungkap motif pria membakar balai pengajian di Kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. (Foto: Istimewa).

Selain menangkap E, lanjut dia polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BL 5131 VG. Barang bukti lainnya celana jeans warna hitam dan kaus berwarna hitam lengan pendek.

Dia mengungkapkan, aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh E seorang diri menggunakan sebuah alat pemantik api. Usai melakukan aksinya, E pergi meninggalkan lokasi kejadian.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka E dengan Pasal 187 KUHPidana terkait pembakaran dengan sengaja, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network