Pengungsi Rohingya yang terdampar di Desa Alue Buya Pasie Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh (Antara)

"Informasi dari pihak IOM, penundaan pemindahan warga Rohingya itu akibat belum adanya surat resmi penerimaan pengungsi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, sehingga mengakibatkan pemindahan belum dapat dilakukan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Misi IOM di Indonesia Louis Hoffmann mengatakan pihaknya telah bekerja dengan para mitranya untuk memberikan bantuan kebutuhan mendasar dan esensial sejak pendaratan kelompok imigran Rohingya di Aceh.

"Kami juga telah bekerja dengan Pemerintah Indonesia, baik di tingkat lokal maupun nasional untuk mendukung rencana pemindahan kelompok ini ke kondisi yang lebih berkelanjutan," kata Louis Hoffmann.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network