"Informasi dari pihak IOM, penundaan pemindahan warga Rohingya itu akibat belum adanya surat resmi penerimaan pengungsi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, sehingga mengakibatkan pemindahan belum dapat dilakukan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Misi IOM di Indonesia Louis Hoffmann mengatakan pihaknya telah bekerja dengan para mitranya untuk memberikan bantuan kebutuhan mendasar dan esensial sejak pendaratan kelompok imigran Rohingya di Aceh.
"Kami juga telah bekerja dengan Pemerintah Indonesia, baik di tingkat lokal maupun nasional untuk mendukung rencana pemindahan kelompok ini ke kondisi yang lebih berkelanjutan," kata Louis Hoffmann.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait