"SA tidak menaruh curiga terhadap transaksi narkoba tersebut. SA mendatangi tempat yang disepakati. Petugas langsung menangkap tanpa perlawanan ketika SA bertransaksi narkoba dengan petugas yang menyamar," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Penyidik berupaya mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bener Meriah," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait