Ilustrasi pengeda sabu ditangkap polisi. (Foto: Ist)

"SA tidak menaruh curiga terhadap transaksi narkoba tersebut. SA mendatangi tempat yang disepakati. Petugas langsung menangkap tanpa perlawanan ketika SA bertransaksi narkoba dengan petugas yang menyamar," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Penyidik berupaya mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bener Meriah," pungkasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network