BANDA ACEH, iNews.id - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial Y (41) ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap personel Satnarkoba Polres Bener Meriah bersama tiga orang lainnya.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, keempat warga tersebut ditangkap secara terpisah yakni di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
"Keempat warga tersebut ditangkap pada Rabu lalu berkat informasi dari masyarakat," ujar Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi di Banda Aceh, Jumat (5/5/2023).
Ipda Eriadi menambahkan, para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut yakni berinisial A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu dan WE (37) warga Kampung Babussalam.
"Kemudian Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan anggota DPRK Bener Meriah dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong," katanya.
Dia menjelaskan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,24 gram dari pelaku A (31). Kemudian diamankan satu unit handphone merek Samsung lipat warna hitam.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait