SUKA MAKMUE, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menerima informasi adanya pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu terkait penunjukan pejabat (Pj) kepala desa (keuchik). Pungutan sebesar Rp20 juta untuk setiap surat keputusan (SK).
“Kalau dari dinas tidak ada. Tapi dari informasi yang kami terima, ada pihak lain mengambil kesempatan (melakukan pungli),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Rahmatullah, Kamis (11/3/2021).
Didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong DPMGP4, Said Mudhar, Rahmatullah menyatakan pungutan liar tersebut diduga dilakukan oleh oknum sipil di Kabupaten Nagan Raya. Persoalan ini sudah dilaporkan secara langsung kepada Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham.
Ini lantaran para oknum diduga sudah menjual nama pimpinan daerah guna melakukan pungutan liar.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait