“Kami minta kepada masyarakat agar waspada. Kami tidak pernah meminta uang sepersen pun dalam menerbitkan SK Pj kepala desa di Nagan Raya,” kata Rahmatullah.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat unrulk melapor bila menemukan ada pihak yang meminta uang dan mengaku bisa mengurus SK pejabat kepala desa. Sehingga pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.
Penunjukan SK Pj kepala desa di Nagan Raya murni sesuai dengan usulan dari masyarakat dan SK-nya diterbitkan oleh Bupati Nagan Raya sebagai kepala daerah, sesuai dengan penilaian dan kecakapan masing-masing calon.
“Jadi kalau ada pihak yang menjual nama bupati untuk bisa mengurus SK PJ kepala desa (keuchik), kami minta kepada masyarakat agar tidak mempercayainya. Laporkan saja pelakunya ke polisi,” kata Rahmatullah.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait