Ilustrasi pelaku pungli ditangkap. (Foto: ist)

“Kami minta kepada masyarakat agar waspada. Kami tidak pernah meminta uang sepersen pun dalam menerbitkan SK Pj kepala desa di Nagan Raya,” kata Rahmatullah.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat unrulk melapor bila menemukan ada pihak yang meminta uang dan mengaku bisa mengurus SK pejabat kepala desa. Sehingga pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.

Penunjukan SK Pj kepala desa di Nagan Raya murni sesuai dengan usulan dari masyarakat dan SK-nya diterbitkan oleh Bupati Nagan Raya sebagai kepala daerah, sesuai dengan penilaian dan kecakapan masing-masing calon.

“Jadi kalau ada pihak yang menjual nama bupati untuk bisa mengurus SK PJ kepala desa (keuchik), kami minta kepada masyarakat agar tidak mempercayainya. Laporkan saja pelakunya ke polisi,” kata Rahmatullah.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network