Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis 85 kali cambuk terhadap AI dan DA, pasangan gay yang terbukti melanggar Qanun Jinayat. (Foto: Syukri Syarifuddin).

BANDA ACEH, iNews.id - Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis 85 kali cambuk terhadap AI dan DA, pasangan gay yang terbukti melanggar Qanun Jinayat. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 80 kali cambukan.

Kedua terdakwa, yang berstatus mahasiswa di Banda Aceh itu, terbukti melakukan jarimah liwath, yang diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Mereka ditangkap warga di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, beberapa waktu lalu setelah kedapatan berhubungan badan sejenis.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network