Kedua pelaku maupun JPU menerima putusan tersebut. "Hasil vonis hakim tersebut dapat diterima oleh terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Alfian mengatakan, segera menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan penerapan hukum syariat Islam di Aceh, termasuk bagi pelanggar jarimah liwath.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait