Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis 85 kali cambuk terhadap AI dan DA, pasangan gay yang terbukti melanggar Qanun Jinayat. (Foto: Syukri Syarifuddin).

Kedua pelaku maupun JPU menerima putusan tersebut. "Hasil vonis hakim tersebut dapat diterima oleh terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Alfian mengatakan, segera menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan penerapan hukum syariat Islam di Aceh, termasuk bagi pelanggar jarimah liwath.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network