Iwan melanjutkan, guna memastikan alat tes yang digunakan bukan daur ulang, petugas Airport Health Center wajib menunjukkan kondisi fisik alat tes yang masih tersegel kepada calon penumpang pesawat sebelum melakukan tes.
“Petugas harus menunjukkan alat tes yang masih tersegel. Apabila tidak ditunjukkan, calon penumpang pesawat berhak untuk mengecek terlebih dahulu sebelum dilakukan rapid test antigen, atau GeNose C19,” katanya.
Dia juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan Bandara Sultan Iskandar Muda untuk dapat selalu memenuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait