Pasutri di Lhokseumawe, Aceh, ML (23 dan BL (19) ditangkap polisi karena mengedarkan ganja. (Foto: Polres Lhokseumawe)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Lhokseumawe, Aceh yang mengedarkan ganja. Barang bukti ganja kering seberat delapan kilogram disita polisi.

Pasutri itu adalah ML (23) dan istrinya BL (19). Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga dengan keduanya.

"Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri," kata Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi, Senin (10/7/2023).

Dari penangkapan ML dan BL, polisi menemukan satu tas berisi tujuh bal ganja kering seberat total 8 kg. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network