Pasutri di Lhokseumawe, Aceh, ML (23 dan BL (19) ditangkap polisi karena mengedarkan ganja. (Foto: Polres Lhokseumawe)

Keduanya mengaku mendapat pasokan ganja dari RD (43). Polisi kemudian bergerak menangkap RD.  Dari keterangan RD, dia sempat mengarahkan ML dan BL agar membeli ganja ke FD seharga Rp3,7 juta.

Namun FD tak berhasil ditangkap diduga lebih dulu kabur karena tahu terendus oleh polisi.

"FD saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Baeutong Ateuh, Nagan Raya," ujarnya.

Dari hasil interogasi ML dan BL, keduanya membeli ganja untuk dijual kembali. Keduanya bersama RD telah ditahan di Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network