Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat jumpa pers kasus eksploitasi anak di bawah umur (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang pria berinisial SA (27) di Banda Aceh, ditangkap polisi. Dia diciduk lantaran memperkerjakan anak di bawah umur.

"Pelaku telah mengeksploitasi empat orang anak untuk berjualan jambu klutuk setiap hari hingga pukul 23.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (7/6/2023).

Dia menambahkan, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Sehari-hari SA bekerja sebagai wiraswasta asal Kabupaten Aceh Besar.

Dia diamankan pada Kamis (26/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Beurawe, Banda Aceh.

"Modus pelaku adalah memanfaatkan tenaga anak secara ekonomi untuk memberikan keuntungannya secara pribadi," katanya. 

Dia melanjutkan, kasus ini berawal saat pelaku mengetahui orang tua korban memiliki penghasilan tidak tetap. Dari situlah tersangka berinisiatif memanfaatkan anak-anak untuk menjual beberapa makanan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network