Dalam aksinya, tersangka setiap hari menjemput para korban untuk mengambil keranjang buah dengan menggunakan becak, lalu korban ditempatkan di pusat keramaian kawasan Banda Aceh untuk menjual barang dagangannya.
"Setiap hari para korban mengambil keranjang buah lalu dijual di tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan perempatan lampu merah di Kota Banda Aceh," katanya.
"SA memberikan buah jambu klutuk yang sudah dikemas sebanyak 30 sampai 50 cup, lalu dijual Rp10.000 per cupnya. Para korban kemudian diberikan upah Rp2.00 setiap cup yang berhasil dijual," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan unit PPA, setiap anak mampu menjual sekitar 30 cup, dan penghasilan yang didapatkan Rp60.000 sedangkan SA meraup keuntungan Rp900.000 per harinya.
Pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait