Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua orang etnis Rohingya saat pendaratan di Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Syukri Syarifuddin).

ACEH BESAR, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua orang etnis Rohingya saat pendaratan di Kabupaten Aceh Besar. Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus penyulundupan etnis Rohingya di Aceh.

Kedua pelaku penyelundupan etnis Rohingya itu ditangkap saat tiba dengan rombongan 137 etnis Rohingya di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Mereka ditangkap setelah kabur dari rombongan saat kapal mendarat di bibir Pantai Lamreh. Awalnya polisi menangkap Muhammad Amin dan Muhammad Nusroh.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network