Tiga terdawa lainnya yaitu, IS (40) Warga Aceh Tengah, dicambuk enam kali usia dipotong masa tahanan sebanyak 10 kali, dalam kasus maisir judi Higgs Domino atau Scatter.
"Kemudian SH (37), warga Aceh Tengah dicambuk 25 kali, dalam kasus khamar dan IR(40) warga Aceh Tengah, dicambuk 16 kali dalam kasus maisir," katanya.
"Semoga eksekusi ini dapat membuka mata seluruh warga Aceh Tengah untuk tetap mematuhi syari’at Islam di Aceh, khususnya di kabupaten kita ini", tutup Evan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait