Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyebutkan terpidana pelanggar Qanun Aceh yang sedang menjalani proses penahanan di sel tersebut sudah lama ingin memeluk Islam. Sementara untuk proses hukum kepada terdakwa tetap dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Sebelumnya sudah ada keinginan masuk Islam. Selanjutnya proses hukum tetap berlanjut,” katanya.
Proses pensyahadatan juga lanjutkan dengan prosesi adat Aceh Peusijuek dan penyerahan cenderamata yang disaksikan sejumlah pemuka agama di Kota Banda Aceh, Aceh.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait