Polisi menangkap seorang pria berinisial E (30 tahun) warga di Kabupaten Aceh Barat. E ditangkap terkait kasus pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. (Foto: Antara).

MEULABOH, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial E (30 tahun) warga di Kabupaten Aceh Barat. E ditangkap terkait kasus pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, E ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama beberapa hari belakangan ini.

“Terduga pelaku kita lakukan penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus pembakaran balai pengajian di sebuah pesantren,” ujar Iptu Fachmi di Meulaboh, Selasa (13/6/2023).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network