Polisi menangkap seorang pria berinisial E (30 tahun) warga di Kabupaten Aceh Barat. E ditangkap terkait kasus pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. (Foto: Antara).

Dia mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BL 5131 VG, satu lembar celana jeans warna hitam dan stu buah kaos berwarna hitam lengan pendek.

Menurutnya, E mengaku sengaja melakukan pembakaran balai pengajian di kompleks pesantren karena tidak nyaman dengan pengajian.

Aksi pembakaran tersebut, kata dia dilakukan oleh E seorang diri menggunakan sebuah alat pemantik api dan setelah melakukan aksinya tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian. Ulah E menyebabkan satu unit balai pengajian di kompleks pesantren hangus terbakar. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network