Barang bukti sangkur milik pelaku pembantaian keluarga guru ngaji di Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

"Pelaku mengaku sangkur ini dia miliki saat masih ikut kegiatan pramuka," katanya.

Ryan mengatakan, yang pasti hingga saat ini, tidak ada permasalahan apapun antara pelaku dengan para korban. 

Saat ini, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, satu keluarga guru ngaji di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dibantai orang tak dikenal. Lokasi kejadian berada Desa Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Jumat (5/3/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network