Pembantaian Keluarga Guru Ngaji di Banda Aceh, Polisi: 4 Kali Pemeriksaan, Keterangan Pelaku Berubah
"Pelaku mengaku sangkur ini dia miliki saat masih ikut kegiatan pramuka," katanya.
Ryan mengatakan, yang pasti hingga saat ini, tidak ada permasalahan apapun antara pelaku dengan para korban.
Saat ini, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, satu keluarga guru ngaji di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dibantai orang tak dikenal. Lokasi kejadian berada Desa Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Jumat (5/3/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait