ACEH UTARA, iNews.id - Pelaku pemerkosaan anak dihukum cambuk karena terbukti melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat. Dia dihukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama dengan lima warga lainnya
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (20/6/2023). Hukuman ini turut disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan enam terpidana itu secara sah melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat.
"Keenam terpidana tersebut yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25) dan F (33)," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Arif menjelaskan, MI merupakan terpidana pemerkosaan terhadap anak pada 19 November 2022. Dia melanggar Pasal 34 qanun hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait