Besaran pemotongan tersebut sebesar Rp1,8 juta per orang per bulan. Total bukti penerimaan uang sebesar Rp6 juta per orang per bulan.
“Masih kita telusuri,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, pengecekan tersebut guna memastikan informasi yang sudah beredar sekaligus mengambil langkah terkait masalah dimaksud.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait