Ilustrasi abrasi pantai. (Foto: Antara)

SUKA MAKMUE, iNews.id - Pengerukan pasir pantai di sekitar Pelabuhan PLTU 1-2 Nagan Raya di kawasan Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, diduga ilegal, menyalahi izin (AMDAL) dan melanggar hukum. Akibatnya sehingga, abrasi pantai di daerah ini kian parah.

“Akibat pengerukan pasir pantai diduga secara ilegal ini, telah menyebabkan abrasi pantai di Nagan Raya sepanjang 2-3 kilometer,” kata Anggota DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Zulkarnaen, Rabu (20/1/2021).

Dia menambahkan, akibat aktivitas pengerukan pasir secara besar-besaran tersebut, ruas jalan aspal yang sudah dibangun sekitar dua tahun lalu telah hilang diterjang abrasi pantai. Parahnya lagi, sejumlah tempat usaha masyarakat di lokasi wisata pantai ini juga ikut rusak akibat diterjang abrasi.

Di sisi lain, dia juga menyoroti penggunaan pasir yang sudah dikeruk tersebut dan diduga digunakan untuk pembangunan proyek sebuah infrastruktur di Nagan Raya.

“Setahu kami, aktivitas pengerukan pasir pantai di kawasan Suak Puntong, Nagan Raya ini ilegal dan tidak sesuai dengan AMDAL,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network