Ilustrasi abrasi pantai. (Foto: Antara)

Untuk itu, dia meminta kepada otoritas terkait agar segera menindaklanjuti temuan tersebut. Diharapkan kasus tersebut menjadi prioritas dan abrasi pantai di daerah ini bisa segera dihentikan.

Sementara itu, Manager Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-2 Nagan Raya Harmanto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pengerukan pasir pantai di kawasan pelabuhan milik perusahaan tersebut sudah memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Kami sudah ada izin AMDAL dan sudah diverifikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Harmanto.

Dia menambahkan, terkait kerusakan lingkungan, aktivitas pengerukan pasir tersebut tidak berkaitan dengan abrasi pantai yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Karena sepanjang pantai barat ini, sepanjang pantai setahu saya abrasi semua,” kata Harmanto.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network