Personel Polres Aceh Barat memperlihatkan barang bukti BBM subsidi yang diduga ditimbun seorang warga. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH, iNews.id - Polisi menangkap MA (47) warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar. Dia ditangkap anggota Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Aceh Barat di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat dengan bergegas menuju ke lokasi. Saat di lokasi, ditemukan tiga buah drum serat berwarna biru yang berisikan BBM solar.

“Pelaku kami tangkap atas informasi masyarakat di sebuah rumah di Desa Cot Seuemeurung yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis solar,” ujarnya didampingi Kanit Krimsus Aipda Sandi Ardi, Minggu (16/7/2023).

Di lokasi yang sama, polisi turut menemukan tiga jeriken diduga berisi minyak solar. Kepada polisi, MA mengakui BBM biosolar yang ditemukan tersebut berasal dari sejumlah Stasiun Pengisian BBM (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat. Dia mendapatkannya dengan cara membeli menggunakan satu unit mobil.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network