MEULABOH, iNews.id - Polisi menangkap MA (47) warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar. Dia ditangkap anggota Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Aceh Barat di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat dengan bergegas menuju ke lokasi. Saat di lokasi, ditemukan tiga buah drum serat berwarna biru yang berisikan BBM solar.
“Pelaku kami tangkap atas informasi masyarakat di sebuah rumah di Desa Cot Seuemeurung yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis solar,” ujarnya didampingi Kanit Krimsus Aipda Sandi Ardi, Minggu (16/7/2023).
Di lokasi yang sama, polisi turut menemukan tiga jeriken diduga berisi minyak solar. Kepada polisi, MA mengakui BBM biosolar yang ditemukan tersebut berasal dari sejumlah Stasiun Pengisian BBM (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat. Dia mendapatkannya dengan cara membeli menggunakan satu unit mobil.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait