Barang bukti organ hewan liar dilindungi yang hendak diperjualbelikan di Aceh. (Foto: iNews/Dosaino Ariga)

GAYO LUES, iNews.id – Kasus perdagangan organ satwa liar yang dilindungi berhasil diungkap Saterskrim Polres Gayo Lues, Aceh. Dua pelaku ditangkap berserta barang bukti puluhan organ satwa liar dilindungi.  

Organ-organ ini di antaranya tulang belulang beruang madu, tanduk kijang, tanduk kambing hutan, kulit harimau dan bulu burung kuau raja. Barang-barang bukti ini diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda. 

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait akan ada transaksi jual beli organ satwa liar dilindungi di salah satu hotel di Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues. 
 
Usai mendapatkan informasi tersebut, polisi bersama pihak Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) langsung menuju ke lokasi. Petugas lantas meringkus salah satu tersangka, Suardin (28) warga Kecamatan Pantan Cuaca, Senin (1/3/2021).
 
Dari hasil pengembangan, di hari yang sama polisi juga menangkap satu pelaku lain, Sudirman (36), warga Kecamatan Pining, Gayo Lues di wilayah Genting, Desa Gajah, sekira pukul 16.00 WIB.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network