Barang bukti organ hewan liar dilindungi yang hendak diperjualbelikan di Aceh. (Foto: iNews/Dosaino Ariga)
 
“Ironisnya, pelaku mengaku menangkap satwa liar dilindungi tersebut dengan cara memasang ratusan jaring perangkap di dalam hutan TNGL,” katanya, Rabu (3/3/2021).
 
Di tempat yang sama, BKSDA Aceh, Suherman menjelaskan, penggagalan perdagangan organ satwa liar dilindungi ini merupakan kerja sama antara kepolisian, TNGL dan lembaga yang bergerak dalam bidang konservasi.
 
Dirinya juga yakin saat ini masih ada ratusan jaring perangkap di dalam hutan TNGL. Untuk itu pihaknya akan membentuk tim dalam rangka melakukan sapu jaring di wilayah TNGL. 

“Harapannya kejadian serupa tidak terulang,” katanya. 
 
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti organ satwa liar dilindungi sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues. Kedua tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network