Dhani menjelaskan, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduaan yang di ambil secara diam-diam atau tidak diketahui oleh korban saat mereka masih menjalani hubungan pacaran.
Kemudian, kata dia, foto tersebut di simpan oleh pelaku di handphone milik pelaku, dan setelah hubungannya diputuskan oleh korban, barulah pelaku ini mengirim foto itu kepada orang tua korban.
"Setelah menerima laporan itu, tim kita langsung melakukan proses penyelidikan, saat hendak menangkap, keluarga menyerahkan pelaku kepada kita pada hari itu juga sehingga kita tidak lagi melakukan penjemputan pelaku," katanya.
Atas perbuatan itu, kata Dhani, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling 1 miliar rupiah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait