"Dia sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali kepada korban," katanya.
"Awalnya korban tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan dayah (ponpes)," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait