ACEH, iNews.id - Polda Aceh mengungkap jaringan besar peredaran 1,3 ton ganja siap edar dan 1 kilogram kokain di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh sepanjang tiga bulan terakhir. Dari hasil operasi tersebut, 22 pelaku berhasil diamankan polisi dari berbagai daerah.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian di seluruh wilayah hukum Polda Aceh.
“Selain mengungkap peredaran barang terlarang tersebut, petugas juga menangkap 22 pelaku. Modus pelaku menyelundupkan dan mengedarkan narkoba dengan berbagai cara,” ujar Marzuki, Senin (6/10/2025).
Dari total 1,3 ton ganja yang berhasil disita, mayoritas barang bukti diamankan di wilayah Agusen, Kabupaten Gayo Lues. Lebih dari 1 ton ganja ditemukan di sana melalui tiga kali operasi berbeda.
“Sebagian besar ganja diamankan dalam penindakan di kawasan Agusen, Kabupaten Gayo Lues,” kata Marzuki.
Rinciannya, pengungkapan pertama dilakukan pada 24 Juli 2025 dengan barang bukti 501 kilogram ganja, kemudian 13 Agustus 2025 sebanyak 183 kilogram, dan terakhir pada 1 Oktober 2025 sebanyak 405 kilogram ganja kering siap edar. Sementara sisanya berasal dari hasil pengungkapan di berbagai wilayah hukum Polres lain di jajaran Polda Aceh.
Selain ganja, polisi juga berhasil mengamankan 1 kilogram kokain dalam operasi di kawasan Iboih, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang, pada 6 September 2025. Dalam kasus ini, tiga warga setempat ditangkap.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait