Barang bukti ganja hasil pengungkapan di Polda Aceh dalam karung dan paket. (Foto: Humas Polri)

“Narkoba kokain ini merupakan jenis baru masuk ke Aceh. Kokain ini hanya transit dan selanjutnya dibawa ke Sumatera Utara dan Bali untuk diedarkan,” kata Kapolda.

Selain ganja dan kokain, polisi juga mengungkap peredaran sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Blang Mangat dan Geudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 September 2025. Dari operasi tersebut, beberapa tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan jumlah signifikan yang kini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh.

Kapolda menyebut total 22 pelaku berhasil diamankan dari seluruh operasi selama periode Juli hingga Oktober 2025. Mereka terdiri atas kurir, pengedar dan pemilik ladang ganja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU yang sama.

“Ancaman hukumannya maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun karena mengedarkan narkotika golongan satu,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network