BANDA ACEH, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membongkar penyelundupan atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku.
"Dua orang pembawa BBM subsidi secara ilegal tersebut yakni berinisial AA dan IF warga Kota Banda Aceh," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Senin (25/10/2021).
Sony menambahkan, selain dua pelaku, petugas juga mengamankan dua kendaraan bermotor roda empat digunakan sebagai alat angkut BBM subsidi tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini, kata Sony, berawal dari adanya informasi dar masyarakat yang melaporkan ada pengangkutan BBM subsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.
Berdasarkan informasi tersebut tim Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki laporan itu. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan satu mobil bak terbuka dan sebuah minibus yang sudah dimodifikasi.
"Kedua kendaraan bermotor tersebut diduga digunakan sebagai alat pengangkut BBM subsidi tanpa izin," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait