Polda Aceh menbggagalkan penyelundupan 150 kg sabu-sabu dari Malaysia. (Foto: iNews TV/Taufan Mustafa)

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka IS di Kabupaten Bireuen yang merupakan penerima barang tersebut.

Menurut Kapolda, sebanyak 150 kg sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil penenang tersebut rencananya diedarkan ke berbagai daerah seperti Medan, Palembang dan Jakarta sebagai tujuan utama.

“Dari pengungkapan ini, setidaknya sebanyak 915.000 jiwa generasi muda terselamatkan dari narkoba,” katanya.

Kapolda menambahkan, para pelaku kasus penyelundupan narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network