Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar saat merilis pengungkapan penyelundupan 42 kilogram sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/2/2023). (Foto: Antara/M Haris SA)

BANDA ACEH, iNews.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Berat sabu yang diamankan seberat 42 kilogram.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar mengatakan, dua pelaku jaringan tersebut dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO karena melarikan diri ketika hendak ditangkap.

"Sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui Pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada 26 Januari 2023. Dua pelaku melarikan diri dan kini masuk DPO," ucap Ahmad Haydar, Kamis (2/2/2023).

Identitas kedua pelaku sudah diketahui dan tim terus mengejar keduanya. Kapolda mengatakan pengungkapan penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada kapal motor membawa narkoba dari laut.

Selanjutnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menyelidiki informasi. Dari hasil penyelidikan, tim mendapati ada kapal motor mencurigakan di Pantai Matang Rayeuk.

"Tim menggeledah kapal motor tersebut dan menemukan dua kotak besar berisi puluhan bungkusan teh China. Setelah diperiksa, teh tersebut berisi sabu-sabu. Total berat keseluruhan bungkusan tersebut mencapai 42 kilogram," tutur Ahmad Haydar.

Selanjutnya, barang bukti puluhan kilogram barang terlarang tersebut dibawa ke Mapolda Aceh. Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terus menyelidiki jaringan yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut.

"Dugaan awal, sabu-sabu tersebut diselundupkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kami berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk mengejar dua pelaku yang melarikan diri," kata Ahmad Haydar.

Selain menggagalkan 42 kilogram sabu-sabu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga memusnahkan 16,2 ton tanaman ganja serta mengungkap pengepakan ganja kering. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial Y. Pelaku ditangkap di kawasan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, beserta 25 kilogram ganja kering.

Selain di Sawang, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga mengungkapkan pengepakan ganja kering di Agusten, Kabupaten Gayo Lues. Namun, di Agusten, tim tidak menemukan pelaku.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network