BANDA ACEH, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh merilis nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat. Ada 271 nama yang diduga tidak mengembalikan kerugian negara.
"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan, maka nama-nama mereka diumumkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Jumat (2/9/2022).
Deretan nama itu diunggah di laman https://reskrimsus-aceh.info. Terlihat nama-nama penerima beasiswa mulai dari Rp15 juta hingga Rp62 juta. Dalam file format pdf itu, diteken langsung oleh Dirkrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya.
"Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut," kata dia.
Dia melanjutkan, jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara.
"Kemudian, 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara," kata Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan.
Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di laman tersebut.
Kombes Pol Sony kembali menginformasikan total anggaran beasiswa pada 2017 adalah Rp22,3 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934,75 juta," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait