Polisi memperlihatkan barang bukti pembakaran bendera Merah Putih di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/8/2022). (Foto: Antara).

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku pembakaran bendera Merah Putih yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial RA berusia 21 tahun.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengungkapkan, motif pelaku membakar bendera karena emosi. Motif tersebut, kata dia diketahui dari pemeriksaan awal terhadap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Winardy di Banda Aceh, Jumat (26/8/2022).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network