LANGSA, iNews.id - Polda Aceh menangkap ptiga terduga pelaku pembakaran mobil milik ketua LMS Yara Kota Langsa. Ketiga pelaku ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Langsa.
"Ketiga terduga pelaku ditangkap di Batu Bara, Sumatera Utara dan Kota Langsa pada Minggu (16/1/2022)," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (18/1/2022).
Winardy menambahkan, kasus pembakaran mobil ketua LSM YARA Kota Langsa tersebut terjadi pada 20 September 2021.
"Kini, ketiga terduga pelaku yakni berinisial SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42) ditahan di Mapolres Langsa," kata Winardy.
Dia melanjutkan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang di antara mereka di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait