Polisi menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas ilegal di Beutong, Nagan Raya, Aceh (Antara)

Dia melanjutkan, ketujuh terduga pelaku penambangan emas ilegal masing-masing berinisial SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48).

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti seperti satu unit alat berat jenis ekskavator, satu timbangan digital, satu buku rekapitulasi catatan hasil galian emas.

"Satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network