Polisi menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas ilegal di Beutong, Nagan Raya, Aceh (Antara)

NAGAN RAYA, iNews.id - Polisi menangkap tujuh orang di Beutong, Nagan Raya, Aceh. Ketujuh orang itu diduga sebagai pelaku penambangan emas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

"Pengungkapan tambang ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Mereka resah keberadaan tambang ilegal itu karena merusak lingkungan," kata Winardy, Rabu (7/2/2023).

Dia menambahkan, tujuh pelaku ditangkap saat menambang tanpa izin di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada Selasa (7/2/2023).

"Dari tujuh pelaku, seorang di antaranya pemilik lokasi tambang," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network