Polda Aceh mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 57 Kg sabu. (Foto: Taufan Mustafa)

Berawal dari patroli laut, personel kepolisian menemukan salah satu boat mencurigakan lalu dilakukan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan.

Dari boat tersebut ada tiga karung goni berisi sabu. Salah satunya sempat dibuang ke laut dan hingga kini masih dalam pencarian.

"Pelaku sempat membuang satu karung goni, sehingga petugas hanya mengamankan dua karung berisi 57 kilogram (sabu)," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen.

Kelima pelaku dan barang bukti 57 kg sabu kini berada di Polda Aceh. Kelimanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network