ACEH TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua warga penyelundup rohingya yang ditampung sebelumnya di Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kedua pelaku berinisial BU (34), warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.
“Rencananya, kedua tersangka ini akan membawa kabur imigran rohingya, kemudian dibawa ke Medan. Akan tetapi, aksi mereka digagalkan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (20/4/2023).
Dia mengatakan, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada 27 Maret 2023 lalu.
“Dari peristiwa ini, Polres Aceh melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya imigran rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa akan ada penyelundupan imigran rohingya dari penampungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap BU bersama dua imigran rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan minibus.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait